- Lounching eskavarot di Nagari Dilam
- RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUTRI KE-77 TAHUN 2022 DI KECAMATAN BUKIT SUNDI
- rapat percepatan vaksinasi Covid - 19 di Kecamatan Bukit Sundi
- Sosialisasi Tim Pncegahan dan penanggulangan kenakalan anak dan remaja (Siswa SLTP dan SLTA) di MTsM
- Rapat Pembentukan Pengurus KAN Kecamatan Bukit Sundi
- Rapat Koordinasi Pemerintahan
- Kabupaten Solok Gelar Senam Massal
- Komisi I DPRD Sumbar Kunjungi Kecamatan Bukit Sundi
- Realisasi ADD di Bukit Sundi, Solok, Cukup Baik
- Kecamatan Bukit Sundi Gelar Rapat Koordinasi
STANDAR PELAYAN PUBLIK DI KECAMATAN BUKIT SUNDI
|
PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK KECAMATAN BUKIT SUNDI Sawah Ketaping Muaro Paneh, Kode Pos : 27381 Email :camatbukitsundi@gmail.com |
KEPUTUSAN CAMAT BUKIT SUNDI
NOMOR : 40/ 01.b / SK/ CBS - 2022
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN BUKIT SUNDI,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
: :
:
:
: |
Standar Pelayanan pada Kecamatan Bukit Sundi
Standar Pelayanan Pada kantor Camat Bukit Sundi meliputi ruang Lingkup Pelayanan Administratif.
Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan ini wajib dilkasanakan oleh penyelenggara / Pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh Kepala Perangkat Daerah, aparat pengawas dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di : Muaro Paneh pada tanggal : 04 Januari 2022 CAMAT,
Drs. H. N EFIYARDI NIP. 19661209 199302 1 002 |
Lampiran Nomor Tanggal |
: : : |
Keputusan Camat Bukit Sundi 40/ 01.b / SK/ CBS - 2022 04 Januari 2022 |
A. PENDAHULUAN
Organisasi Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 tahun 2010 tentang Kecamatan, dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Solok Nomor : 54 Tahun 2016 Kecamatan Bukit Sundi merupakan Kecamatan dengan Tipe A. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat nagari. Dalam hal ini kecamatan dipimpin oleh kepala kecamatan yang disebut Camat yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati. Susunan organisasi Kecamatan Bukit Sundi terdiri dari :
- Kepala Kecamatan
- Sekretariat membawahi 2 (dua) sub bagian terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial;
- Seksi Ekonomi dan pembangunan;
- Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penanggulangan Bencana
- Seksi Pelayanan Administrasi terpadu ; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Nomor : 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Bab III Tugas dan Fungsi Pasal 4 Ayat 1, Kecamatan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Mengoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten di tingkat kecamatan/Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan.
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/nagari.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas pokok dan fungsi kecamatan ditetapkan dengan peraturan Bupati Solok Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta Tata kerja Kecamatan dan Peraturan Bupati Solok Nomor 25 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok adalah sebagai berikut :
- Kewenangan Perizinan;
- Kewenangan Rekomendasi;
- Kewenangan Koordinasi
- Kewenangan Pembinaan
- Kewenangan Pengawasan
- Kewenangan Fasilitasi
- Kewenangan Penyelenggaraan.
B. STANDAR PELAYANAN
Pelayanan Administrasi Terpadu
No |
Komponen |
Uraian
|
1 |
Dasar Hukum |
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Keterangan Pindah
2. Surat Keterangan Kurang Mampu
3. Surat Keterangan Berkelakuan Baik ( SKBB/ SKCK)
4. Surat Keterangan Ahli waris
5. Perubahan Kartu Keluarga utnuk Penambahan Anggota
6. Surat Keterangan Jual Beli Tanah
7. Syarat IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
8. Dispensasi Nikah
Semua persyaratan untuk masing-masing calon mempelai pria dan wanita |
3 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Surat Pindah
2. Surat Keterangan Kurang Mampu
3. Surat Keterangan Berkelakuan Baik ( SKBB/ SKCK)
4. Surat Ahli waris untuk Pensiun PNS
5. Perubahan Kartu Keluarga untuk Penambahan Anggota
6. Surat Ahli Waris Jual Beli Tanah
7. Syarat IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
8. Dispensasi Nikah
|
4 |
Jangka waktu penyelesaian |
|
5 |
Biaya / Tarif |
|
6 |
Produk Pelayanan |
|
7 |
Sarana, Prasana dan / atau Fasilitas |
|
8 |
Kompetensi pelaksana |
Sarjana
|
9 |
Pengawasan Internal |
Camat Bukit Sundi
|
10 |
Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan |
|
11 |
Jumlah pelaksana |
2 (Dua) Orang
|
12 |
Jaminan pelayanan |
Mempunyai Kompetensi di Bidang pelayanan public dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku
|
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan |
Surat yang telah diserahkan kemasyarakat 1 rangkap menjadi arsip kantor camat bukit sundi |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Laporan Kinerja secara berkala kepada atasan |
Fasilitasi Peningkatan kerjasama dengan aparat keamanan dalam teknik pencegahan kejahatan
Penggunaan / Pemakaian Jalan selain Kegiatan Lalu Lintas
No |
Komponen |
Uraian
|
1 |
Dasar Hukum |
|
2
3. |
Persyaratan Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
|
5 |
Biaya/ Tarif
|
Rp. 0,- ( gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Rekomendasi Izin Pemakaian Jalan raya untuk kegiatan selain kegiatan untuk lalu lintas |
7 |
Sarana/ prasarana dan /atau Fasilitas
|
|
8 |
Kompetensi Pelaksana
|
Sarjana
|
9 |
Pengawas Internal |
Atasan Langsung Camat Bukit Sundi
|
10 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
1 (Satu) Orang
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
Mempunyai Kompetensi pada seksi ketentraman ketertiban umum dan penanggulangan bencana dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku
|
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan |
Rekomendasi yang telah diserahkan kemasyarakat 1 rangkap menjadi arsip kantor camat bukit sundi |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Laporan Kinerja secara berkala kepada atasan |
Ditetapkan di : Muaro Paneh
pada tanggal : 04 Januari 2022
CAMAT,
Drs. H. N EFIYARDI
NIP. 19661209 199302 1 002
Fasilitasi Musrenbang Kecamatan
No |
Komponen |
Uraian
|
1 |
Dasar Hukum |
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
Data hasil musrenbang masing- masing nagari |
3 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
3 ( tiga) jam |
5 |
Biaya/ Tarif
|
Rp. 0,- ( gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Rekomendasi Izin Pemakaian Jalan raya untuk kegiatan selain kegiatan untuk lalu lintas |
7 |
Sarana/ prasarana dan /atau Fasilitas
|
|
8 |
Kompetensi Pelaksana
|
Sarjana
|
9 |
Pengawas Internal |
Atasan Langsung Camat Bukit Sundi
|
10 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
1 (Satu) Orang
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
Mempunyai Kompetensi pada seksi ketentraman ketertiban umum dan penanggulangan bencana dan bekerja sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku
|
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan |
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Laporan Kinerja secara berkala kepada atasan |