PERSYARATAN MENGURUS HO :
- Permohonan Izin Gangguan Usaha dari Kantor Wali Nagari
- Fhoto Copy KTP dan Pelunasan PBB Terakhir
- Fhoto Copy IMB
- Surat Keterangan Tanah
- Surat Pernyataan Bertetangga
- Surat pernyataan Mematuhi Perda No. 10 Tahun 1982 Tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban)
- Gambar / Denah lokasi Usaha
- Surat Perjanjian Sewa Tanah / Bangunan (jika di Sewa)
- Akta Perseroan Terbatas (PT) dari notarisa