Breaking News
- Lounching eskavarot di Nagari Dilam
- RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUTRI KE-77 TAHUN 2022 DI KECAMATAN BUKIT SUNDI
- rapat percepatan vaksinasi Covid - 19 di Kecamatan Bukit Sundi
- Sosialisasi Tim Pncegahan dan penanggulangan kenakalan anak dan remaja (Siswa SLTP dan SLTA) di MTsM
- Rapat Pembentukan Pengurus KAN Kecamatan Bukit Sundi
- Rapat Koordinasi Pemerintahan
- Kabupaten Solok Gelar Senam Massal
- Komisi I DPRD Sumbar Kunjungi Kecamatan Bukit Sundi
- Realisasi ADD di Bukit Sundi, Solok, Cukup Baik
- Kecamatan Bukit Sundi Gelar Rapat Koordinasi
Tugas Pokok dan Fungsi
FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KECAMATAN BUKIT SUNDI
KABUPATEN SOLOK SESUAI PERBUB N0. 15 TAHUN 2011
Tugas Pokok :
membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
Fungsi :
- penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum
- pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
- pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa / Kelurahan
Rincian Tugasnya :
- merencanakan program kerja kegiatan di tingkat Kecamatan
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku
- melaksanakan koordinasi dengan SKPD/ instansi tingkat kecamatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
- melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- melakukan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- melakukan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- melakukan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
- menyelenggarakan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa / Kelurahan
- memberikan pembinaan administrasi ketatausahaan rumah tangga dan keuangan
- membina, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
- memberikan penilaian dan menandatangani DP3
- memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Bupati lewat Sekda sesuai dengan bidang tugasnya
- melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan