Tugas Pokok dan Fungsi

By Kecamatan Bukit Sundi 23 Mar 2017, 17:19:47 WIB

FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KECAMATAN BUKIT SUNDI

KABUPATEN SOLOK SESUAI PERBUB N0. 15 TAHUN 2011

Tugas Pokok :

membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan

Fungsi :

  1. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum
  3. pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  4. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  5. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
  7. pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa / Kelurahan

Rincian Tugasnya :

  1. merencanakan program kerja kegiatan di tingkat Kecamatan
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku
  3. melaksanakan koordinasi dengan SKPD/ instansi tingkat kecamatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  4. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
  5. melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  6. melakukan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  7. melakukan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  8. melakukan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  9. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  10. menyelenggarakan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
  11. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa / Kelurahan
  12. memberikan pembinaan administrasi ketatausahaan rumah tangga dan keuangan
  13. membina, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
  14. memberikan penilaian dan menandatangani DP3
  15. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Bupati lewat Sekda sesuai dengan bidang tugasnya
  16. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku
  17. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan